Tampilkan postingan dengan label Cipeuteuy. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cipeuteuy. Tampilkan semua postingan

DesaKu Malang DesaKu diTinggalkan

Desa Harus Jadi Kekuatan Ekonomi, Agar Warganya Tak Hijrah ke Kota
Sepinya Desa adalah Modal Utama untuk Bekerja dan Mengembangkan Diri
Walau Lahan sudah Menjadi Milik Kota, Bukan Bearti Desa Lemah Tak Berdaya
Desa adalah Kekuatan Sejati, Negara Harus Berpihak pada Para Petani
Entah Bagaimana Caranya, Desa adalah Masa Depan Kita
Keyakinan ini Datang Begitu Saja, Karena Aku Tak Mau Celaka
Desa adalah Kenyataan, Kota adalah Pertumbuhan
Desa dan Kota tak Terpisahkan, Tapi Desa Harus di Utamakan
(Salah satu lirik lagu bertajuk "DESA")

Sebuah cerita disaat duduk termenung di sela-sela ngobrol bareng dengan beberapa pemuda kampung yang berasal dari Desa Cipeuteuy, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi. Tiba-tiba terdengar suara musik pertanda jam 3 sore, Suara Tatalepa Cipeuteuy (STC FM) mulai mengudara. Terdengar suara khas musisi terkenal yang membuat kumpulan pemuda mengangguk dan menggelengkan kepala mereka, lagu tersebut akhirnya memperluas topik pembicaraan kala itu. Kenapa sebagian besar muda mudi desa malah pergi ke kota dan bekerja disana.....? "Salah satu pemuda mulai bertanya"

Desa Cipeuteuy terletak di kaki Taman Nasional Gunung Halimun - Salak (TNGH-S) dan berpenduduk sebanyak 6.654 jiwa, mayoritas mata pencaharian desa ini adalah petani. Ironis ketika bicara masalah pertanian, karena desa Cipeuteuy hanya memiliki lahan kurang lebih seluas 553 ha. Selama ini petani memanfaatkan lahan terlantar eks HGU perkebunan cengkeh PT. Intan Hepta seluas 583 ha, dan lahan perluasan Taman Nasional seluas 2.115 ha yang sebelumnya dikelola oleh Perum Perhutani dan Masyarakat melalui program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) melalui kegiatan pertanian dengan sistim tumpang sari. Pilihan yang terpaksa dilakukan walaupun status pengelolaan dan kepemilikannya tidak jelas karena keterbatasan lahan.

Muncul kekhawatiran petani atas ketidakjelasan status, kekhawatiran tersebut membuat sebagian petani yang mengelola lahan eks HGU menjual lahan garapannya kepada orang luar (kota). Sedangkan petani yang mengelola lahan perluasan Taman Nasional masih belum nyaman dan cenderung ketakutan lahan nya diambil alih, belum ada kejelasan pengelolaan yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang berakibat munculnya konflik kepentingan.

Masyarakat mulai merasa gerah dan mencoba untuk mencari solusi untuk menyelesaikan masalah ini, salah satunya dengan melakukan pemetaan dan inventarisasi Sumber Daya Alam, harapan besar kegiatan ini akan menjadi rencana pengelolaan bagi pemerintah terkait. Rencana pengelolaan yang baik adalah dengan melibatkan masyarakat, harus dibangun kepercayaan bersama yang nantinya melahirkan sebuah kesepakatan-kesepakatan yang dapat menampung hak dan kewajiban serta tanggung jawab masing-masing. Bukan zamannya lagi menempuh cara-cara klasik untuk keluar dari persoalan, tidak lagi menempatkan masyarakat sebagai objek proyek dan akhirnya harus disingkirkan, mulailah dengan memberi peluang dan tantangan perubahan sebagai bentuk "pengejawantahan kelestarian dan kerakayatan".


Salam

a - B - s

Perlahan Tapi Pasti atau Berhenti Terjungkal

Sebuah cerita disalah satu dusun di tepi kawasan hutan Taman Nasional Gunung Halimun - Salak, sekelompok masyarakat hidup bersahaja dengan alamnya. Pengetahuan lokal tentang tata kelola lingkungan mulai diterapkan di kampung ini, upaya-upaya membangun secara kolektif melalui kesadaran kritis terus di kumandangkan melalui diskusi dan obrolan ringan antar anggota kelompok.

Diskusi kelompok kali ini sedikit berbeda, keheningan yang disebabkan tidak berfungsinya micro hidro sebagai sumber listrik, hembusan angin kencang disertai rintik hujan dan cahaya redup lampu lentera menjadi saksi bisu gagasan perubahan yang akan dilakukan di desa Cipeuteuy. Sambutan hangat warga tak bisa lagi di bendung, "Teruskeun...! kenae laun oge, daripada eureun bari ngajungkeul" tangkas salah satu tokoh kampung. Memang berat rasanya ikut terlibat berperang dalam politik desa, namun dengan kekuatan dukungan keluarga, saudara dan teman-teman serta niat yang tulus dan tekad terus memimpin perubahan menuju kerakyatan dan kelestarian mustahil untuk tidak tercapai.

Perlawanan keras terhadap praktek politik uang harus dilakukan, kesadaran kritis warga kampung harus terus dipupuk. Pola pikir yang pendek dan nafsu kenikmatan sesaat harus di hilangkan, membangun diri dengan upaya-upaya yang terencana dan berkelanjutan merupakan solusi mutlak saat ini. Pola pemerintahan yang tidak partisipatif dan cenderung dikendalikan oleh semangat korupsi, kolusi dan nepotisme harus segera dibubarkan, peran serta generasi muda, kelompok tani, kelompok perempuan, persatuan ulama, kelompok buruh pedesaan harus menjadi aktor utama dalam pembangunan desa kedepan. Kesetaraan, transfaransi dan keadilan harus ditegakkan demi terwujudnya masyarakat yang mandiri secara ekonomi, berdaulat secara politik dan bermartabat secara budaya.


Salam


a - B - s

Suka Cita di Tanah Berstatus Quo

Sangat asyik memang ketika kumpul bareng dan menikmati kebersamaan dan kekompakkan keluarga, saung yang seluruh materialnya berasal dari bambu dan berlokasi di tengah-tengah sawah ini dilengkapi dengan fasilitas air bersih, tungku dan tempat duduk yang lumayan nyaman. Sambil menunggu nasi liweut matang, seorang kakek mulai bercerita kepada anak dan cucu-cucu nya. Beliau menceritakan sejarah sawah yang dia kelola sekarang, " sebelum diambil alih oleh PT Intan Hepta (perusahaan yang menanam cengkeh waktu itu) sawah ini di miliki dan dikelola ayah kakek tuturnya".

Sawah tersebut memang sebagian kecil dari luasan lahan yang dikelola oleh masyarakat desa Cipeuteuy, Cihamerang, Tugu Bandung dan Kabandungan. Tanah seluas 583 ha yang dikelola oleh PT. Intan Hepta semenjak tahun 1975 berdasarkan izin HGU (Hak Guna Usaha) dari pemerintah, HGU tersebut berlaku sampai dengan tahun 2001. Sebelum masa aktif HGU habis, tepatnya tahun 1995 PT Intan Hepta mengalami kerugaian dan tidak bisa mengelola lagi perkebunan, pohon cengkeh yang ada di tebang habis dan perkebunan tersebut ditinggalkan. Karena tidak ada yang mengelola, tanah eks perkebunan ini menjadi terlantar dan hanya ditumbuhi oleh semak belukar, pada masa itu masyarakat yang berada di sekitar perkebunan kehilangan pekerjaan dan mulai timbul masalah dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Proses penelantaran tanah ini berlangsung lama, sehingga pada tahun 1996-1997 muncul inisiativ masyarakat untuk mengelola lahan perkebunan tersebut. Tanah yang ada di ambil alih oleh masyarakat dengan di tanami padi dan palawija, karena timbul kekhawatiran dari masyarakat penggarap yang disebabkan oleh tidak jelasnya status hukum, akhirnya masyarakat mengajukan permohonan kepemilikan lahan tersebut kepada pemerintah. Pengajuan hak kepemilikan lahan oleh masyarakat berlangsung sampai sekarang dan belum membuahkan hasil, ketidakpastian hukum ini mendorong terjadinya kepemilikan lahan kepada investor dan penguasa modal, sebagian masyarakat sudah mulai menjual lahan garapannya kepada orang luar yang berasal dari kota Jakarta, Bogor dan Bandung. Selain kepastian hukum, karena adanya kebutuhan uang tunai secara mendadak pada petani penggarap, terpaksa penggarap menjual lahannya. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan bagi pihak luar dan pemerintah terhadap kemampuan petani penggarap dalam mengelola dan mempertahankan lahan mereka, timbul kekhawatiran setelah status kepemilikan lahan jelas, masyarakat luar malah semakin bernafsu ingin memiliki lahan tersebut.

Status kepemilikan harus dilakukan secara kolektif, dengan melindungi hak-hak masyarakat. Status kepemilikan dan pengelolaan akan lebih jelas, adil dan berkelanjutan apabila difasilitasi oleh Pemerintah Desa, dengan mengajukan lahan ini menjadi aset desa dan dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, Peraturan Desa menjadi payung hukum untuk mengatur detil teknis pengelolaan lahan kedepan. Horeee... liweutnya matang disertai tepuk tangan dan suara girang cucu-cucu si kakek tiba-tiba memutuskan cerita, beliau berharap untuk segera ada pembuktian dari pemerintah dalam memfasilitasi masyarakat nya.